Pengujian Pasca Sertifikasi

Pengujian pasca sertifikat adalah pengujian yang dilakukan setelah benih tersebut mendapat sertifikat. Pada pengujian ini ada beberapa hal untuk dilihat yaitu: bagaimana kondisi benih dipasaran, kemasan benih, dan batas kadaluarsa.


a. Kondisi benih dipasaran
Kodisi benih dipasaran setelah benih mendapat sertifikat, perlu dilihat kembali bagaimana proses penyalurannya dari pihak produsen hingga sampai kepada pihak petani, apakah dilakukan dengan baik agar tidak merusak kondisi benih atau tidak. Apakah benih yang telah beredar dipasar tersebut banyak diminati petani atau tidak.
b. Kemasan benih
Kemasan benih sangat mempengaruhi baik itu kondisi benih dipasaran maupun daya tarik konsumen untuk membeli produk tersebut. Dalam hal kondisi benih akan sangat mempengaruhi kualitas benih baik secara fisik maupun fisiologis benih tersebut. Karena kemasan benih yang tidak baik dapat mempengaruhi jangka hidup benih, daya kecambah benih, kadar air benih dan lain sebagainya. Semakin baik kemasan benih maka kualitas benih selama benih masih dipasaran hingga sampai ke pihak petani akan tetap terjaga. Kemasan yang baik tersebut diantaranya adalah kemampuan kemasan untuk menahan uap air dan udara dari luar kemasn benih, semakin baik daya tahannya maka mutu kemasan tersebut semakin baik.
c. Batas kadaluarsa
Batas kadaluarsa sangat penting untuk dilihat hal ini berkaitan dengan perlindungan kepada petani sebagai konsumen benih. Pada setiap kemasan seharusnya telah tercantum batas kadaluarsa benih sesuai dengan hasil sertifikasi yang telah ditentukan. Batas kadaluarsa ini ditentukan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Setelah batas kadaluarsa maka benih harus dilakukan pengujian kembali untuk menjamin mutu benih tersebut.

Selengkapnya...

Pengujian Daya Berkecambah

Pengujian daya kecambah adalah mengecambahkan benih pada kondisi yang sesuai untuk kebutuhan perkecambahan benih tersebut, lalu menghitung presentase daya berkecambahnya. Persentase daya berkecambah merupakan jumlah proporsi benih-benih yang telah menghasilkan perkecambahan dalam kondisi dan periode tertentu.


Tujuan dari pengujian daya berkecambah adalah :
a) Memperoleh informasi nilai penanaman benih dilapangan
b) Membandingkan kualitas benih antar seed lot (kelompok benih)
c) Menduga storabilitas (daya simpan) benih
d) Memenuhi apakah nilai daya berkecambah benih telah memenuhi peraturan yang berlaku.
Hal yang pertama dilakukan untuk uji daya kecambah yaitu, menentukan contoh kerja untuk uji daya kecambah. Contoh kerja yang dibutuhkan untuk uji daya kecambah ini memiliki ketentuan sebagai berikut:
a) Contoh kerja berasal dari fraksi benih murni
b) Berjumlah 400 butir
c) Terdiri dari 4 ulangan @ 100 butir
d) Bila kapasitas wadah perkecambahan terbatas/ kecil, tiap ulangan dibagi lagi menjadi 2 sub ulangan @ 50 butir atau sub ulangan @ 25 butir
Setelah contoh kerja didapat maka langkah selanjutnya adalah pengujian daya berkecambah. Pengujian daya berkecambah ini dapat dilakukan dalam beberapa metode. Untuk menentukan metode apa yang digunakna hal tersebut tergantung pada jenis dan karakter tumbuh benih. Metode yang biasa dilakukan adalah:
a) Uji pada kertas
b) Uji antar pasir
c) Uji pasir
Setelah penanaman dilakukan maka langkah selanjutnya adalah mengevaluasi kecambah. Evaluasi kecambah dilakukan 2 kali tergantung pada jenis benih yang di uji. Contohnya pada benih padi evaluasi pertama dilakukan pada hari ke 7 dan evaluasi hari kedua dilakukan pada hari ke 14. Pada evaluasi yang pertama hanya dilihat kecambah normal saja. Kriteria untuk kecambah normal diantaranya adalah:
a) Kecambah dengan pertumbuhan sempurna, ditandai dengan akar dan batang yang berkembang baik, jumlah kotiledon sesuai, daun berkembang baik dan berwarna hijau, dan mempunyai tunas pucuk yang baik
b) Kecambah dangan cacat ringan pada akar, hipokotil/ epikotil, kotiledon, daun primer, dan koleoptil
c) Kecambah dengan infeksi sekunder tetapi bentuknya masih sempurna
Dengan kriteria tersebut kecambah normal diambil lalu dipisahkan dari benih yang belum berkecambah. Jumlah kecambah normal tersebut kemudian dihitung. Pada evaluasi kedua yaitu melihat adanya kecambah normal, kecambah abnormal, benih yang tidak berkecambah (benih keras, benih segar tidak tumbuh, benih mati/ busuk). Kecambah abnormal adalah kecambah yang tidak memperlihatkan potensi untuk berkembang menjadi kecambah normal. Kecambah di bawah ini digolongkan ke dalam kecambah abnormal :
a) Kecambah rusak: kecambah yang struktur pentingnya hilang atau rusak berat. Plumula atau radikula patah atau tidak tumbuh.
b) Kecambah cacat atau tidak seimbang: kecambah dengan pertumbuhan lemah atau kecambah yang struktur pentingnya cacat atau tidak proporsional. Plumula atau radikula tumbuh tidak semestinya yaitu plumula tumbuh membengkok atau tumbuh kebawah, sedangkan radikula tumbuh sebaliknya.
c) Kecambah lambat: kecambah yang pada akhir pengujian belum mencapai ukuran normal. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan kecambah benih normal kecambah pada benih abnormal ukurannya lebih kecil.
Benih yang tidak berkecambah adalah benih yang tidak berkecambah sampai akhir masa pengujian, yang digolongkan menjadi:
a) Benih segar tidak tumbuh: Benih, selain benih keras, yang gagal berkecambah namun tetap baik dan sehat dan mempunyai potensi untuk tumbuh menjadi kecambah normal. Benih dapat menyerap air, sehingga dapat terlihat benih tampak mengembang. Namun tidak ada pemunculan struktur penting dari perkecambahan benih. Dan jika waktu penyemaian diperpanjang benih akan tumbuh normal.
b) Benih keras: Benih yang tetap keras sampai akhir masa pengujian. Benih tersebut tidak mampu menyerap air terlihat dari besarnya benih tidak mengembang, dan jika dibandingkan dengan benih segar tidak tumbuh ukuran benih keras lebih kecil. Hal ini disebabkan karena kulit benih yang impermeabel terhadap gas dan air.
c) Benih mati: Benih yang sampai pada akhir masa pengujian tidak keras, tidak segar, dan tidak berkecambah. Benih mati dapat dilihat dari keadaan benih yang telah membusuk, warna benih terlihat agak kecoklatan. Hal ini disebabkan karena adanya penyakit primer yang menyerang benih. Disebabkan karena pada saat kultur teknis dilepangan tanaman yang menajdi induk talah terserang hama dan penyakit sehingga pada benih tersebut berpotensi membawa penyakit dari induknya.


Perhitungan daya berkecambah =

Setelah tahap evaluasi selesai maka langkah selanjutnya adalah perhitungan daya berkecambah, yaitu dengan menggunakan rumus sebagai berikut :


Dari hasil perhitungan tersebut kemudian dilakukan kegiatan pelaporan dan penyimpanan arsip hasil uji.


Selengkapnya...

Penentuan Layak Jual dan Perpanjangan/ Pengurangan Jangka Waktu Berlakunya Sertifikat

Penentuan layak jual dilihat dari hasil pengujian benih di laboratorium dan hasil dari pengujian pasca sertifikat. Jika pada pengujian benih di laboratorium telah memenuhi standar yang ditetapkan, namun pada pengujian pasca sertifikat tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Misalnya pada kemasan tidak dicantumkan batas kadaluarsa benih, kemasan yang dipakai tidak kedap udara, atau benih tersebut kurang laku dipasaran. Maka benih yang dimaksud dapat ditetapkan tidak layak jual, tetapi apabila dari kedua hasil pengujian tersebut telah lulus maka dapat ditetapkan benih tersebut layak jual.

Perpanjangan atau pengurangan jangka waktu berlakunya sertifikat dapat dilakukan. Perpanjangan sertifikat dapat dilakukan oleh produsen benih jika jangka waktu berlaku sertifikatnya telah habis. Pengurangan jangka waktu berlakunya sertifikat dapat dilakukan jika pada saat pengujian pasca sertifikat ternyata benih tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan maka pengurangan jangka waktu berlakunya sertifikat dapat dilakukan.

Selengkapnya...

Pemberian Sertifikat, Jangka Waktu Berlaku Sertifikat dan Kelas Benih

Dari hasil pengujian lapangan dan pengujian laboratorium tersebut dapat ditentukan oleh BPSB atau badan pengujian benih setempat yang melakukan pengujian benih bahwa benih dapat dinyatakan lulus. Sehingga untuk selanjutnya oleh pihak BPSB atau badan pengujian benih setempat memberikan sertifikat kepada benih yang telah lulus uji. Dalam sertifikat tersebut telah tertera masa berlaku sertifikat dan kelas benihnya.  
Untuk masa berlaku sertifikat berbeda-beda untuk setiap jenis benih. Contoh untuk benih padi kelas benih penjenis masa berlaku sertifikat adalah 6 bulan, setelah 6 bulan tersebut maka jika dilakukan perpanjangan sertifikat benih tersebut di uji kembali. Pada masa berlaku sertifikat ini hanya 3 bulan dan begitu juga untuk seterusnya. 
Hasil pengujian benih menentukan kelas benih tersebut. Misalnya, pada pendaftaran sertifikasi menggunakan benih penjenis sebagai benih sumber untuk memproduksi kelas benih dasar. Tetapi setelah dilakukan pengujian ternyata untuk memenuhi standar mutu untuk benih dasar tidak dapat dicapai, maka benih yang seharusnya menjadi kelas benih dasar dapat turun menjadi kelas benih pokok bahkan kelas benih sebar tergantung hasil dari pengujian benih tersebut.


Selengkapnya...

Kemurnian Benih

Pengujian benih merupakan metode untuk menentukan nilai pertanaman di lapangan. Oleh karena itu, komponen-komponen mutu benih yang menunjukan korelasi dengan nilai pertanaman benih di lapang harus dievaluasi dalam pengujian. Dalam pengujian benih mengacu dari ISTA, dan beberapa penyesuaian telah diambil untuk mempertimbangkan kebutuhan khusus (ukuran, struktur, pola perkecambahan) jenis-jenis yang dibahas di dalam petunjuk ini. Beberapa penyesuaian juga telah dibuat untuk menyederhanakan prosedur pengujian benih. Pengujian benih mencakup pengujian mutu fisik fisiologi benih. Petunjuk ini menjelaskan bagaimana mempersiapkan contoh yang mewakili lot benih untuk keperluan pengujian, dan bagaimana melakukan pengujian benih, salah satunya yaitu analisis kemurnian. 

Pengujian kemurnian benih adalah pengujian yang dilakukan dengan memisahkan tiga komponen benih murni, benih tanaman lain, dan kotoran benih yang selanjutnya dihitung presentase dari ketiga komponen benih tersebut. Tujuan analisis kemurnian adalah untuk menentukan komposisi benih murni, benih lain dan kotoran dari contoh benih yang mewakili lot benih. Untuk analisis kemurnian benih, maka contoh uji dipisahkan menjadi 3 komponen sebagai berikut :

a) Benih murni, adalah segala macam biji-bijian yang merupakan jenis/ spesies yang sedang diuji. Yang termasuk benihmurni diantaranya adalah :
Ø Benih masak utuh
Ø Benih yang berukuran kecil, mengkerut, tidak masak
Ø Benih yang telah berkecambah sebelum diuji
Ø Pecahan/ potongan benih yang berukuran lebih dari separuh benih yang sesungguhnya, asalkan dapat dipastikan bahwa pecahan benih tersebut termasuk kedalam spesies yang dimaksud
Ø Biji yang terserang penyakit dan bentuknya masih dapat dikenali
b) Benih tanaman lain, adalah jenis/ spesies lain yang ikut tercampur dalam contoh dan tidak dimaksudkan untuk diuji.
c) Kotoran benih, adalah benih dan bagian dari benih yang ikut terbawa dalam contoh. Yang termasuk kedalam kotoran benih adalah:
Ø Benih dan bagian benih
@ Benih tanpa kulit benih
@ Benih yang terlihat bukan benih sejati
@ Bijihampa tanpa lembaga pecahan benih ≤ 0,5 ukuran normal
@ Cangkang benih
@ Kulit benih
Ø Bahan lain
@ Sekam, pasir, partikel tanah, jerami, ranting, daun, tangkai, dll.
Dalam pengambilan contoh kerja untuk kemurnian benih ada dua metode yang dapat dilakukan, yaitu:
a) Secara duplo, adalah pengambilan contoh kerja yang dilakukan dua kali.
b) Secara simplo, adalah pengambilan contoh kerja yang dilakukan satu kali.

Skema pengujian analisis kemurnian benih




Dari skema diatas dapat diketuhi bahwa pengambilan contoh benih dapat dilakukan secara simplo yaitu dengan melakukan pengambilan contoh kerja hanya satu kali, tetapi jika secara duplo maka pengambilan contoh kerja dilakukan 2 kali setengah berat contoh kerja.
Setelah dilakukan pengabilan contoh kerja maka dilakukan penimbangan untuk mengetahui berat awal benih sebelum dilakukan pengujian kemurnian. Tahap selanjutnya adalah analisis kemurnian, setiap benih diidentifikasi satu persatu secara visual bedasarkan penampakan morfologi. Semua benih tanaman lain dan kotoran benih dipisahkan. Setelah dilakukan analisis kemudian dilakukan penimbangan pada setiap komponen tersebut. Hasil dari penimbangan dilakukan perhitungan faktor kehilangan.
Faktor kehilangan =
Ket. ck = contoh kerja
k1 = benih murni
k2 = benih tanaman lain
k3 = kotoran benih
Faktor kehilangan yang diperbolehkan ≤ 5%, jika terdapat kehilangan berat > 5% dari berat contoh kerja awal, maka analisis diulang dengan menggunakan contoh kerja baru. Jika faktor kehilangan ≤ 5% maka analisis kemurnian tersebut diteruskan dengan menghitung presentase ketiga komponen tersebut.
% benih murni =
% benih lain =
% kotoran =
Ket. k1 = benih murni
k2 = benih tanaman lain
k3 = kotoran benih
Dari hasil perhitungan tersebut kemudian dilakukan penulisan hasil analisis. Adapun ketentuan dalam penulisan hasil analisis kemurnian, yaitu:
a) Hasil analisis ditulis dalam presentase dengan 1 desimal, jumlah presentase berat dari semua komponen harus 100%.
b) Komponen yang beratnya 0,05% ditulis 0,0% dan diberi keterangan trace. Bagi komponen yang hasilnya nihil, hendaknya ditulis presentase beratnya dengan 0,00%, sehingga tidak terdapat kolom yang kosong.
c) Bila komponen tidak 100%, maka tambahkan atau kurangi pada komponen yang nialinya terbesar.
d) Nama ilmiah dari benih murni, benih tanaman lain, kotoran benih harus dicantumkan.
Contoh tabel hasil perhitungan kemurnian fisik benih

Selengkapnya...

Kadar Air Benih

Yang dimaksud kadar air benih, ialah berat air yang “dikandung” dan yang kemudian hilang karena pemanasan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, yang dinyatakan dalam persentase terhadap berat awal contoh benih. Penetapan Kadar Air adalah banyaknya kandungan air dalam benih yang diukur berdasarkan hilangnya kandungan air tersebut & dinyatakan dalam % terhadap berat asal contoh benih. Tujuan penetapan kadar air diantaranya untuk untuk mengetahui kadar air benih sebelum disimpan dan untuk menetapkan kadar air yang tepat selama penyimpanan dalam rangka mempertahankan viabilitas benih tersebut.

Beberapa hal perlu diperhatikan dalam pengujian kadar air benih ini adalah contoh kerja yang digunakan merupakan benih yang diambil dan ditempatkan dalam wadah yang kedap udara. Karena untuk penetapan kadar air, jika contoh kerja yang digunakan telah terkontaminasi udara luar maka kemungkinan besar kadar air benih yang diuji bukan merupakan kadar air benih yang sebenarnya karena telah mengalami perubahan akibat adanya kontaminasi udara dari lingkungan. Yang kedua adalah untuk pengujian kadar air ini harus dilakukan sesegera mungkin, selama penetapan diusahakan agar contoh benih sesedikit mungkin berhubungan dengan udara luar serta untuk jenis tanaman yang tidak memerlukan penghancuran, contoh benih tidak boleh lebih dari 2 menit berada di luar wadah.
Metode yang digunakan untuk menguji kadar air ini juga harus diperhatikan. Ada dua metode dalam pengujian kadar air benih, yaitu :
a) Konvensional ( Menggunakan Oven )
Skema pengujian kadar air benih dengan metode konvensional (oven)

b) Automatic (Menggunakan Balance Moisture Tester, Ohaus MB 45, Higromer) 
    Dalam metode ini hasil pengujian kadar air benih dapat langsung diketahui.



Selengkapnya...

Pengertian Benih

Banyak literatur yang menyebutkan pengertian benih tanaman. Beberapa diantaranya saya ambil dari Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 4. Namun, beberapa literatur juga menyebutkan pengertian benih tanaman sendiri. Masing-masing literatur tersebut memiliki sedikit perbedaan, tetapi dasar pengertian dari benih sendiri sama.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman. Dalam buku lain tertulis benih disini dimaksudkan sebagai biji tanaman yang dipergunakan untuk tujuan pertanaman (Sutopo, 2004).

Benih juga diartikan sebagai biji tanaman yang tumbuh menjadi tanaman muda (bibit), kemudian dewasa dan menghasilkan bunga. Melalui penyerbukaan bunga berkembang menjadi buah atau polong, lalu menghasilkan biji kembali. Benih dapat dikatakan pula sebagai ovul masak yang terdiri dari embrio tanaman, jaringan cadangan makanan, dan selubung penutup yang berbentuk vegetatif. Benih berasal dari biji yang dikecambahkan atau dari umbi, setek batang, setek daun, dan setek pucuk untuk dikembangkan dan diusahakan menjadi tanaman dewasa (Sumpena, 2005).

Menurut Sadjad, dalam “Dasar-dasar Teknologi Benih”.(1975, Biro Penataran IPB-Bogor), yang dimaksudkan dengan benih ialah biji tanaman yang dipergunakan untuk keperluan pengembangan usaha tani, memiliki fungsi agronomis atau merupakan komponen agronomi.

Dari beberapa definisi di atas beberapa berpendapat bahwa benih merupakan hasil perkembangbiakan secara generatif namun ada pula yang mengatakan bahwa benih merupakan hasil dari perkembangbiakan secara vegetatif maupun generatif. Terkait dengan hal itu pengertian benih lebih cenderung kepada hasil perkembangbiakan tanaman secara vegetatif maupun generatif sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia no.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 4.

Selengkapnya...