Potensi Pengembangan Produksi Beras Nasional Melalui System Rice Intensification (SRI) Dalam Rangka Mengurangi Kerusakan Lahan dan Lingkungan

Sistem pertanian secara konvensional dewasa ini telah mengalami banyak perubahan. Pada awal digalakannya revolusi hijau, pertanian secara konvensional menjadi metode yang paling utama dalam produksi padi. Produksi padi secara konvensional menjadi salah satu aspek yang tidak mungkin dapat tergantikan. Semua kebutuhan pangan terutama padi sangat bertumpu pada sistem produksi secara konvensional ini.
Namun, akibat yang ditimbulkan dari pertanian konvensional tidak dapat terelakan lagi. Akibat penggunaan pupuk dan pestisida kimia mengakibatkan penurunan kesuburan tanah dan kerusakan lingkungan. Bahkan penggunaan pestisida kimia meninggalkan residu pada hasil tanaman. Menurut  data WHO, setidaknya 20.000 orang di muka Bumi meninggal lantaran keracunan pestisida. 5.000 hingga 10.000 insan menderita anomali dan sakit lantaran paparan pestisida semisal beragam kanker, cacat lahir, infertil, termasuk kerusakan organ hati, dan lain-lain.
Dalam rangka mengurangi dampak yang ditimbulkan dari pertanian konvensional, akhir-akhir ini telah banyak dikembangkan metode pertanian organik. Pertanian organik ternyata telah banyak mengurangi kerusakan lingkungan akibat pencemaran pupuk dan pestisida kimia yang digunakan dalam pertanian konvensional. Tidak sampai disitu saja ternyata beberapa daerah yang telah menerapkan pertanian organik memiliki daya hasil padi yang dapat menandingi hasil potensi hasil dari pertanian secara konvensional.
Pengembangan budidaya padi dengan teknologi Intensifikasi Padi Aerob Terkendali Berbasis Organik atau IPAT-BO pada tahap uji coba di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, telah menghasilkan 10,4 ton padi per hektar.
Bahkan dari beberapa informasi yang di dapat bahwa Provinsi Jawa Barat berpotensi mengekspor 2,3 juta ton beras organik pada tahun 2013 jika seluruh lahan padi dikonversi dari sistem anorganik menjadi organik. Selain produktivitas lahan meningkat, penanaman padi secara organik akan menaikkan kadar rendemen gabah ke beras dari 65 persen jadi 75 persen.
Beberapa pejabat penting telah banyak mendukung sistem penanaman secara organik. Panen perdana padi organik dengan menggunakan pupuk organik produksi PT Pupuk Kujang di Dusun Tegalmekar, Desa Rawamekar, Kec Blanakan, Subang pada tanggal 12 April 2009 dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Direktur Teknik dan Pengembangan PT Pupuk Kujang Muhammad Husein, Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Edi Budiono, Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abu Bakar, Wakil Bupati Subang Ojang Sohandi, Wakil Bupati Tangerang Rano Karno, Ketua Umum Dekopin Adi Sasono, serta undangan lainnya. Panen tersebut dilakukan dengan menggunakan benih padi unggulan PT Sang Hyang Seri serta penggunaan pupuk organik produksi PT Pupuk Kujang.
SRI (System of Rice Intensification) adalah cara budidaya padi yang pada awalnya diteliti dan dikembangkan sejak 20 tahun yang lalu di Pulau Madagaskar dimana kondisi  dan keadaannya tidak jauh berbeda dengan Indonesia. Karena kondisi lahan pertanian yang terus menurun kesuburannya, kelangkaan dan harga pupuk kimia yang terus melambung serta suplai air yang terus berkurang dari waktu ke waktu, maka dikembangkanlah metoda SRI untuk meningkatkan hasil produksi padi petani Madagaskar pada saat itu,  dengan hasil yang sangat mengagumkan. Saat ini SRI telah berkembang di banyak negara penghasil beras seperti di Thailand, Philipina, India, China, Kamboja, Laos, Srilanka, Peru, Cuba, Brazil, Vietnam dan banyak negara maju lainnya. Melalui presentasinya Prof. Norman Uphoff dari universitas Cornell, USA, pada tahun 1997 di Bogor, SRI diperkenalkan di Indonesia. Dan sejak tahun 2003 penerapan dilapangan oleh para petani kita di Sukabumi, Garut, Sumedang, Tasikmalaya dan daerah lainnya memberikan lonjakan hasil panen yang luar biasa.
Cara budidaya SRI sebenarnya tidak asing bagi para petani kita, karena sebagian besar prosesnya sudah dipahami dan biasa dilakukan petani. Metoda SRI ini dinamakan bersawah organik dan menghasilkan padi/beras organik karena mulai dari pengolahan lahan, pemupukan hingga penanggulangan serangan hama sama-sekali tidak menggunakan bahan-bahan kimia. Metoda SRI seluruhnya menggunakan bahan organik disekitar kita (petani) yang ramah lingkungan, dan bersahabat dengan alam serta mahluk hidup di lingkungan persawahan. Dari hasil penelitian dan percobaan oleh para ahli selama bertahun-tahun di berbagai negara  menunjukan bahwa hasil yang diperoleh dengan metoda SRI sangat tinggi jika sepenuhnya tidak memakai bahan-bahan sintetis( kimia/anorganik) baik untuk pupuk maupun untuk pembasmi hama dan penyakit padi.
Prinsip dasar budidaya padi organik SRI terdiri dari beberapa kegiatan kunci dan prosesnya mutlak harus dilakukan agar hasil yang dicapai petani optimal.
a. Proses Pembibitan
b. Proses Pengolahan Lahan
c. Proses Penanaman Bibit Padi
d. Proses Pemeliharaan
e. Proses Pemupukan
f.  Proses Pengendalian Hama
(Sumber : Buku Petujuk SRI)
 Kita bisa menghemat triliunan rupiah, penghematan dilakukan dengan mengadopsi System of Rice Intensification (SRI). Andai 10% saja sawah di Indonesia menerapkan SRI, penghematan besar sebuah keniscayaan. Pemerintah memberikan subsidi Urea Rp400 per kg. Kebutuhan Urea per ha mencapai 250 kg. Jika dikalikan dengan 780.000 ha (10% dari total luas sawah yang mencapai 7,8-juta ha) maka penghematan subsidi mencapai Rp78.000.000.000. Selain itu petani yang menerapkan SRI meninggalkan Urea. Artinya penghematan mencapai Rp224.250.000.000 bila harga Urea Rp 1.150 per kg.
Sistem SRI juga hemat benih karena hanya menghabiskan 4-5 kg; sistem konvensional, 40 kg per ha. Itu berarti penghematan benih mencapai 35 kg per ha. Jika harga benih Rp4.000 per kg, penghematan mencapai Rp109.200.000.000. Sistem SRI ternyata juga menghemat pestisida hingga Rp117.000.000.000. Itu karena padi di lahan yang mengadopsi SRI relatif resistan terhadap serangan hama dan penyakit. Kebutuhan pestisida petani padi konvensional mencapai Rp150.000 per ha.
Penggunaan air pun hemat hingga 46%. Pada budidaya padi sistem konvensional, kebutuhan air mencapai 15.000 m3. Volume air yang dihemat mencapai 5.382-juta m3. Walau hemat di sana-sini, produksi padi sistem SRI rata-rata meningkat 4,6 ton per ha. Dengan demikian total penambahan produksi padi - jika 10% lahan sawah mengadopsi SRI sebanyak 262.000 ton. Jika 10% saja sawah di Indonesia 'menerapkan' sistem SRI, total jenderal penghematan mencapai Rp 528.450.000.000.
(Sumber : Majalah Trubus Edisi Juni 2009)
Guna menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan dalam bidang pertanian salah satunya adalah merubah sistem pertanian di Indonesia melalui metode SRI (System Rice Intensification). Metode ini telah terbukti memberikan banyak hal yang positif. Baik dilihat dari segi keramahan lingkungan maupun dilihat secara ekonomi. Berbagai keunggulan tersebut misalnya dengan metode SRI dapat menekan gas metan serta membangkitkan mikroba tanah. Sedangkan dari sisi ekonomi seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya dapat menghemat pengeluaran kas negara sebesar setengah trilliun.
Penerapan metode SRI pada petani sebenarnya tinggal bagaimana para petani menyikapi hal tersebut. Jika petani yakin untuk dapat menerapkan metode ini maka kemungkinan besar sistem produksi beras di Indonesia akan mengalami perubahan. Dengan adanya perubahan sistem produksi beras di Indonesia maka kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia dalam bidang pertanian dapat ditanggulangi.



Selengkapnya...

Pengujian Pasca Sertifikasi

Pengujian pasca sertifikat adalah pengujian yang dilakukan setelah benih tersebut mendapat sertifikat. Pada pengujian ini ada beberapa hal untuk dilihat yaitu: bagaimana kondisi benih dipasaran, kemasan benih, dan batas kadaluarsa.


a. Kondisi benih dipasaran
Kodisi benih dipasaran setelah benih mendapat sertifikat, perlu dilihat kembali bagaimana proses penyalurannya dari pihak produsen hingga sampai kepada pihak petani, apakah dilakukan dengan baik agar tidak merusak kondisi benih atau tidak. Apakah benih yang telah beredar dipasar tersebut banyak diminati petani atau tidak.
b. Kemasan benih
Kemasan benih sangat mempengaruhi baik itu kondisi benih dipasaran maupun daya tarik konsumen untuk membeli produk tersebut. Dalam hal kondisi benih akan sangat mempengaruhi kualitas benih baik secara fisik maupun fisiologis benih tersebut. Karena kemasan benih yang tidak baik dapat mempengaruhi jangka hidup benih, daya kecambah benih, kadar air benih dan lain sebagainya. Semakin baik kemasan benih maka kualitas benih selama benih masih dipasaran hingga sampai ke pihak petani akan tetap terjaga. Kemasan yang baik tersebut diantaranya adalah kemampuan kemasan untuk menahan uap air dan udara dari luar kemasn benih, semakin baik daya tahannya maka mutu kemasan tersebut semakin baik.
c. Batas kadaluarsa
Batas kadaluarsa sangat penting untuk dilihat hal ini berkaitan dengan perlindungan kepada petani sebagai konsumen benih. Pada setiap kemasan seharusnya telah tercantum batas kadaluarsa benih sesuai dengan hasil sertifikasi yang telah ditentukan. Batas kadaluarsa ini ditentukan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Setelah batas kadaluarsa maka benih harus dilakukan pengujian kembali untuk menjamin mutu benih tersebut.

Selengkapnya...

Pengujian Daya Berkecambah

Pengujian daya kecambah adalah mengecambahkan benih pada kondisi yang sesuai untuk kebutuhan perkecambahan benih tersebut, lalu menghitung presentase daya berkecambahnya. Persentase daya berkecambah merupakan jumlah proporsi benih-benih yang telah menghasilkan perkecambahan dalam kondisi dan periode tertentu.


Tujuan dari pengujian daya berkecambah adalah :
a) Memperoleh informasi nilai penanaman benih dilapangan
b) Membandingkan kualitas benih antar seed lot (kelompok benih)
c) Menduga storabilitas (daya simpan) benih
d) Memenuhi apakah nilai daya berkecambah benih telah memenuhi peraturan yang berlaku.
Hal yang pertama dilakukan untuk uji daya kecambah yaitu, menentukan contoh kerja untuk uji daya kecambah. Contoh kerja yang dibutuhkan untuk uji daya kecambah ini memiliki ketentuan sebagai berikut:
a) Contoh kerja berasal dari fraksi benih murni
b) Berjumlah 400 butir
c) Terdiri dari 4 ulangan @ 100 butir
d) Bila kapasitas wadah perkecambahan terbatas/ kecil, tiap ulangan dibagi lagi menjadi 2 sub ulangan @ 50 butir atau sub ulangan @ 25 butir
Setelah contoh kerja didapat maka langkah selanjutnya adalah pengujian daya berkecambah. Pengujian daya berkecambah ini dapat dilakukan dalam beberapa metode. Untuk menentukan metode apa yang digunakna hal tersebut tergantung pada jenis dan karakter tumbuh benih. Metode yang biasa dilakukan adalah:
a) Uji pada kertas
b) Uji antar pasir
c) Uji pasir
Setelah penanaman dilakukan maka langkah selanjutnya adalah mengevaluasi kecambah. Evaluasi kecambah dilakukan 2 kali tergantung pada jenis benih yang di uji. Contohnya pada benih padi evaluasi pertama dilakukan pada hari ke 7 dan evaluasi hari kedua dilakukan pada hari ke 14. Pada evaluasi yang pertama hanya dilihat kecambah normal saja. Kriteria untuk kecambah normal diantaranya adalah:
a) Kecambah dengan pertumbuhan sempurna, ditandai dengan akar dan batang yang berkembang baik, jumlah kotiledon sesuai, daun berkembang baik dan berwarna hijau, dan mempunyai tunas pucuk yang baik
b) Kecambah dangan cacat ringan pada akar, hipokotil/ epikotil, kotiledon, daun primer, dan koleoptil
c) Kecambah dengan infeksi sekunder tetapi bentuknya masih sempurna
Dengan kriteria tersebut kecambah normal diambil lalu dipisahkan dari benih yang belum berkecambah. Jumlah kecambah normal tersebut kemudian dihitung. Pada evaluasi kedua yaitu melihat adanya kecambah normal, kecambah abnormal, benih yang tidak berkecambah (benih keras, benih segar tidak tumbuh, benih mati/ busuk). Kecambah abnormal adalah kecambah yang tidak memperlihatkan potensi untuk berkembang menjadi kecambah normal. Kecambah di bawah ini digolongkan ke dalam kecambah abnormal :
a) Kecambah rusak: kecambah yang struktur pentingnya hilang atau rusak berat. Plumula atau radikula patah atau tidak tumbuh.
b) Kecambah cacat atau tidak seimbang: kecambah dengan pertumbuhan lemah atau kecambah yang struktur pentingnya cacat atau tidak proporsional. Plumula atau radikula tumbuh tidak semestinya yaitu plumula tumbuh membengkok atau tumbuh kebawah, sedangkan radikula tumbuh sebaliknya.
c) Kecambah lambat: kecambah yang pada akhir pengujian belum mencapai ukuran normal. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan kecambah benih normal kecambah pada benih abnormal ukurannya lebih kecil.
Benih yang tidak berkecambah adalah benih yang tidak berkecambah sampai akhir masa pengujian, yang digolongkan menjadi:
a) Benih segar tidak tumbuh: Benih, selain benih keras, yang gagal berkecambah namun tetap baik dan sehat dan mempunyai potensi untuk tumbuh menjadi kecambah normal. Benih dapat menyerap air, sehingga dapat terlihat benih tampak mengembang. Namun tidak ada pemunculan struktur penting dari perkecambahan benih. Dan jika waktu penyemaian diperpanjang benih akan tumbuh normal.
b) Benih keras: Benih yang tetap keras sampai akhir masa pengujian. Benih tersebut tidak mampu menyerap air terlihat dari besarnya benih tidak mengembang, dan jika dibandingkan dengan benih segar tidak tumbuh ukuran benih keras lebih kecil. Hal ini disebabkan karena kulit benih yang impermeabel terhadap gas dan air.
c) Benih mati: Benih yang sampai pada akhir masa pengujian tidak keras, tidak segar, dan tidak berkecambah. Benih mati dapat dilihat dari keadaan benih yang telah membusuk, warna benih terlihat agak kecoklatan. Hal ini disebabkan karena adanya penyakit primer yang menyerang benih. Disebabkan karena pada saat kultur teknis dilepangan tanaman yang menajdi induk talah terserang hama dan penyakit sehingga pada benih tersebut berpotensi membawa penyakit dari induknya.


Perhitungan daya berkecambah =

Setelah tahap evaluasi selesai maka langkah selanjutnya adalah perhitungan daya berkecambah, yaitu dengan menggunakan rumus sebagai berikut :


Dari hasil perhitungan tersebut kemudian dilakukan kegiatan pelaporan dan penyimpanan arsip hasil uji.


Selengkapnya...

Penentuan Layak Jual dan Perpanjangan/ Pengurangan Jangka Waktu Berlakunya Sertifikat

Penentuan layak jual dilihat dari hasil pengujian benih di laboratorium dan hasil dari pengujian pasca sertifikat. Jika pada pengujian benih di laboratorium telah memenuhi standar yang ditetapkan, namun pada pengujian pasca sertifikat tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Misalnya pada kemasan tidak dicantumkan batas kadaluarsa benih, kemasan yang dipakai tidak kedap udara, atau benih tersebut kurang laku dipasaran. Maka benih yang dimaksud dapat ditetapkan tidak layak jual, tetapi apabila dari kedua hasil pengujian tersebut telah lulus maka dapat ditetapkan benih tersebut layak jual.

Perpanjangan atau pengurangan jangka waktu berlakunya sertifikat dapat dilakukan. Perpanjangan sertifikat dapat dilakukan oleh produsen benih jika jangka waktu berlaku sertifikatnya telah habis. Pengurangan jangka waktu berlakunya sertifikat dapat dilakukan jika pada saat pengujian pasca sertifikat ternyata benih tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan maka pengurangan jangka waktu berlakunya sertifikat dapat dilakukan.

Selengkapnya...

Pemberian Sertifikat, Jangka Waktu Berlaku Sertifikat dan Kelas Benih

Dari hasil pengujian lapangan dan pengujian laboratorium tersebut dapat ditentukan oleh BPSB atau badan pengujian benih setempat yang melakukan pengujian benih bahwa benih dapat dinyatakan lulus. Sehingga untuk selanjutnya oleh pihak BPSB atau badan pengujian benih setempat memberikan sertifikat kepada benih yang telah lulus uji. Dalam sertifikat tersebut telah tertera masa berlaku sertifikat dan kelas benihnya.  
Untuk masa berlaku sertifikat berbeda-beda untuk setiap jenis benih. Contoh untuk benih padi kelas benih penjenis masa berlaku sertifikat adalah 6 bulan, setelah 6 bulan tersebut maka jika dilakukan perpanjangan sertifikat benih tersebut di uji kembali. Pada masa berlaku sertifikat ini hanya 3 bulan dan begitu juga untuk seterusnya. 
Hasil pengujian benih menentukan kelas benih tersebut. Misalnya, pada pendaftaran sertifikasi menggunakan benih penjenis sebagai benih sumber untuk memproduksi kelas benih dasar. Tetapi setelah dilakukan pengujian ternyata untuk memenuhi standar mutu untuk benih dasar tidak dapat dicapai, maka benih yang seharusnya menjadi kelas benih dasar dapat turun menjadi kelas benih pokok bahkan kelas benih sebar tergantung hasil dari pengujian benih tersebut.


Selengkapnya...