Pengertian Benih

Kamis, 06 Agustus 2009

Banyak literatur yang menyebutkan pengertian benih tanaman. Beberapa diantaranya saya ambil dari Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 4. Namun, beberapa literatur juga menyebutkan pengertian benih tanaman sendiri. Masing-masing literatur tersebut memiliki sedikit perbedaan, tetapi dasar pengertian dari benih sendiri sama.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman. Dalam buku lain tertulis benih disini dimaksudkan sebagai biji tanaman yang dipergunakan untuk tujuan pertanaman (Sutopo, 2004).

Benih juga diartikan sebagai biji tanaman yang tumbuh menjadi tanaman muda (bibit), kemudian dewasa dan menghasilkan bunga. Melalui penyerbukaan bunga berkembang menjadi buah atau polong, lalu menghasilkan biji kembali. Benih dapat dikatakan pula sebagai ovul masak yang terdiri dari embrio tanaman, jaringan cadangan makanan, dan selubung penutup yang berbentuk vegetatif. Benih berasal dari biji yang dikecambahkan atau dari umbi, setek batang, setek daun, dan setek pucuk untuk dikembangkan dan diusahakan menjadi tanaman dewasa (Sumpena, 2005).

Menurut Sadjad, dalam “Dasar-dasar Teknologi Benih”.(1975, Biro Penataran IPB-Bogor), yang dimaksudkan dengan benih ialah biji tanaman yang dipergunakan untuk keperluan pengembangan usaha tani, memiliki fungsi agronomis atau merupakan komponen agronomi.

Dari beberapa definisi di atas beberapa berpendapat bahwa benih merupakan hasil perkembangbiakan secara generatif namun ada pula yang mengatakan bahwa benih merupakan hasil dari perkembangbiakan secara vegetatif maupun generatif. Terkait dengan hal itu pengertian benih lebih cenderung kepada hasil perkembangbiakan tanaman secara vegetatif maupun generatif sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia no.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 4.

8 komentar:

hesti mengatakan...

sy copy boleh kan utk bahan ajar di SMK??

Nasrudin mengatakan...

Silahkan

biji tanaman hias mengatakan...

bagus loo,..
oh iya pengetian benih ini mencakup smuanya ya?

yulin mengatakan...

aduh,,..materinya bagus yach????

ridwan mengatakan...

lebih bagus kalau materi ini di jadikan satu pedoman buat mahasiswa agar lebih giat lagi dalam belajar,,,,...

Pandy mengatakan...

TERIMA KASIH atas materinya, artikel bagus bangat...

justo mengatakan...

Terimakasih atas penjelasan mengenai benih ini. sangat membantu saya dalam penulisan artikel saya

Wiki mengatakan...

Terima kasih banyak semua

Posting Komentar